Jumat, 12 April 2013

Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia


Sejarah pertumbuhan dan perkembangan Peradilan Agama di Indonesia tidak akan pernah terlepas dari Sejarah dan tumbuh kembangnya Hukum Islam dan dinamika Politik Hukum di Indonesia. Dilihat dari aspek Historis, Perkembangan dan Ekistensi Hukum Islam di Indonesia sesungguhnya berjalan secara beriringan dengan kehadiran Islam di Nusantara. Ada sebuah ungkapan  ‘‘ Ubi Societas Ubi Ius‘‘ yang artinya  di mana ada masyarakat maka disitu ada Hukum, ungkapan diatas memberikan pemahaman pada penulis bahwa tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa Hukum telah ada pada masyarakat Indonesia[1] sebelum Islam masuk dan berkembang bahkan semenjak masyarakat ini menginjak dan mendiami Kepulauan Nusantara ini. Maka ketika Islam hadir ke Kepulauan Nusantara ini, Hukum Islam telah menyatu dalam setiap lini kehidupan Masyarakat Nusantara. Premis dasar yang mendukung argument ini adalah bahwa konsepsi Hukum Islam merupakan bagian utuh dalam totalitas ajaran Islam yang faktualnya tidak mungkin dapat dipisahkan dari Agama Islam itu sendiri.[2]

Rabu, 10 April 2013

Partisipasi Penganggaran dengan Senjangan Anggaran

Menurut penelitian yang dilakukan Ikhsan dan Ane (2007:4) mengenai semakin tinggi partisipasi yang diberikan kepada bawahan, bawahan cendrung berusaha agar anggaran yang mereka susun mudah dicapai, salah satu cara yang ditempuh adalah dengan melonggarkan anggaran atau menciptakan senjangan anggaran. Menurut penelitian Hermanto (2003:91), partisipasi juga menghasilkan peluang yang lebih besar dari bawahan untuk menciptakan senjangan anggaran karena dengan pemberian rewards perusahaan kepada bawahan didasarkan pada pencapaian anggaran, maka penilaian kinerja yang baik. Sehingga, pada organisasi yang memberikan rewards berdasar pencapaian anggaran adalah positif.

Kuliah, Peras Keringat Dulu

Pada akhir pekan, saat matahari masih malu-malu menampakkan sinarnya, orang-orang masih terlelap tidur, namun botol susu, tempat makan, dan botol minuman berbahan plastik itu sudah berbaris rapih seakan sedang upacara bendera. Tepat di belakang botol itu ada seorang pemuda bertopi coklat dengan sorot mata yang tajam.
Barisan benda plastik adalah itu, adalah barang dagangannya, Abdul Muis harus merapihkan barang sebelum para pembeli berdatangan. Pemuda kelahiran Cirebon 7 Januari, telah berjualan selama kurang lebih 2,5 tahun, bertempatkan di pasar Sandratex Ciputat Tangerang Selatan (Tangsel), yang memang kebetulan pasar itu, bukan pada hari Sabtu dan Minggu.
”Untuk lebih tepatnya, saya berjualan dimulai semenjak bulan Ramadhan 1431 H lalu” ujarnya sambil mengambil secangkir kopi yang ada disebelahnya. Hal ini harus ditempuhnya tak lain bertujuan untuk meneruskan pendidikan saya. Sekarang saya sudah semester VII, Jurusan Psikologi, UIN Jakarta.

Senin, 08 April 2013

Ekonomi Syariah Otonomi Daerah

Selama 32 tahun di bawah pemeritahan orde baru sistem pemerintahan Indonesia cenderung bersifat sentralistik dan otokratik. Kedua ciri itu saling memperkuat satu sama lain sehingga mengurangi kebebasan masyarakat untuk mengaktualisasikan eksistensinya sebagai warga negara. Sejak Soeharto mengundurkan diri pada Mei 1998,Indonesia menghaapi berbagai tekanan dari berbagai kelompok untuk melakukan perubahan ke arah Demokratisasi di setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. Tekanan itu kemudian melahirkan pemilihan umum yang tegas,kebebasan pers untuk menyampaikan informasi. Suasana keudian melahirkan tekanan kepada pemeritah pusat untuk mendesentralisasikan lebih banyak kewenangan dan tanggung jawab kepada Daerah.
Lahirnya UU No.22 tahun 1999 tentang pemeritahan daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang telah di revisi menjadi UU No.32 dan 33 tahun 2004 merupakan langkah baaru untuk membenahi penyelenggaraan pemerintahan. Kedua UU ini di dasarkan pada lima prinsip:
· Demokrasi
· Meningkatkan dan memperkuat peran serta masyarakat
· Pemerataan dan keadilan
· Memperhtikan potensi dan keanekaragaman daerah
· Mengembangkan peran dan fungsi DPRD
Kelima prinsip inilah yng merupakan tema utama gerakan reformasi yang mendambakan gerakn perbaikan dalam berbgai sektor pelayanan pemerintahan.

PENGANGGURAN

Pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan, tidak bekerja, dan masih atau sedang mencari pekerjaan, sedangkan tingkat penganguran adalah selisi angkatan kerja terhadap daya serap lapangan dalam kurun waktu tertentu.\

Jenis- Jenis Pengangguran Berdasarkan Penyebabnya

a. Penganguran Normal atau Friksional

apabila dalam suatu perekonomian terdapat pengangguran sebanyak dua atau tiga persen dari jumlah tenaga kerja maka ekonomi itu udah dipandang sebagai mencapai tingkat tenaga kerja penuh. pengangguran sebanyak dua atau tiga persen tersebut dinamakan pengangguran normal atau friksional. Para penganggur ini tidak ada pekerjaan kerena tidak dapat memperoleh kerja, tetapi kaena sedang mencari kerja lain yang lebih baik. Dalam perekonomian yang berkembang pesat, pengangguran adalah rendah dan pekerjaan mudah diperoleh. Dan sebaliknya pengusaha susah memperoleh pekerja. Maka pengusaha menawarkan gaji yang lebih tinggi. Hal ini akan mendorong para pekerja untuk meninggalkan pekerjaan yang alam dan mencari pekerjaan baru yang lebih tinggi gajinya atau lebih sesuai dengan keahliannya. Dalam proses mencari kerja baru ini untuk sementar para pekerja tersebut tergolong sebagai penganggur. Dan mereka inilah yang disebut dengan jenis pengangguran normal.