Jumat, 12 April 2013

Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia


Sejarah pertumbuhan dan perkembangan Peradilan Agama di Indonesia tidak akan pernah terlepas dari Sejarah dan tumbuh kembangnya Hukum Islam dan dinamika Politik Hukum di Indonesia. Dilihat dari aspek Historis, Perkembangan dan Ekistensi Hukum Islam di Indonesia sesungguhnya berjalan secara beriringan dengan kehadiran Islam di Nusantara. Ada sebuah ungkapan  ‘‘ Ubi Societas Ubi Ius‘‘ yang artinya  di mana ada masyarakat maka disitu ada Hukum, ungkapan diatas memberikan pemahaman pada penulis bahwa tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa Hukum telah ada pada masyarakat Indonesia[1] sebelum Islam masuk dan berkembang bahkan semenjak masyarakat ini menginjak dan mendiami Kepulauan Nusantara ini. Maka ketika Islam hadir ke Kepulauan Nusantara ini, Hukum Islam telah menyatu dalam setiap lini kehidupan Masyarakat Nusantara. Premis dasar yang mendukung argument ini adalah bahwa konsepsi Hukum Islam merupakan bagian utuh dalam totalitas ajaran Islam yang faktualnya tidak mungkin dapat dipisahkan dari Agama Islam itu sendiri.[2]
Sebelum Islam masuk ke Nusantara, kepulauan di Nusantara ini sudah ada peradaban dan kebudayaan yang dibangun oleh kerajaan-kerajaan Hindu dan Budha yang terdahulu. Kerajaan Kutai Kartanegara merupakan kerajaan pertama yang tercatat dalam sejarah Nusantara, Kerajaan Kutai berdiri pada abad ke-5 Masehi.[3] Setelah Kerajaan Kutai Kartanegara, muncul beberapa kerajaan di berbagai Wilayah Nusantara seperti Kerajaan Sriwijaya di Palembang (abad ke 7 M) yang kekuasaannya melebihi wilayah Nusantara sekarang ini. Kerajaan Tarumanagara di Jawa Barat (abad ke-7 M). kemudian setelah abad ke -7 Masehi, di Jawa muncul Kerajaan Kediri, Kerajaan Singosari, dan Kerajaan Majapahit yang kekuasaannnya meliputi seluruh wilayah Nusantara sebagaimana kerajaan Sriwijaya sebelumnya.[4]
Terkait dengan kapan Islam masuk ke Indonesia? Siapa yang membawanya dan berawal dari Indonesia bagian mana? Para ahli sejarah Islam dan Sejarah Nusantara telah mengemukakan tiga teori terkemuka yang biasa dijadikan bahan rujukan oleh para peneliti dan penulis.
Pertama, Islam datang ke Nusantara berasal dari Arabia. Pendapat ini didukung oleh Hamka,[5] Azyumardi Azra,[6] dan Al Attas;[7] Pendapat ini didasarkan bahwa pada abad ke-7 terdapat sekelompok orang yang disebut Ta-shih yang bermukim di kanton China dan Fo-lo-an bagian dari kekuasaan Kerajaan Sriwijaya, serta adanya utusan dari Raja Ta shih kepada Ratu Sima di Kalingga di Pulau Jawa (654/655M). menurut Hamka raja Ta Shih ini adalah Muawiyah Bin Abi Sofyan yang waktu itu menjabat sebagai Khalifah Bani Umayyah.[8] Azyumardi Azra seorang ahli Islam Asia Tenggara mengungkapkan bahwa Islam pertama kali hadir di Nusantara dibawa oleh seorang Agamawan dan pengembara terkenal dari China bernama I-Tsing.  I Tsing menginformasikan bahwa pada tahun 51 H/ 671 M, ia menumpang kapal arab dan Persia dari kanton, kemudian berlabuh di pelabuhan sungai Bhoga, disebut pula dengan nama Sribogha atau Sribuza yang sekarang lebih dikenal dengan nama sungai Musi. Para Ahli modern mengidentifikasikan Sribuza sebagai Palembang, Ibukota Kerjaan Budha Sriwijaya.[9] Aspek-aspek atau Karakteristik Internal Islam harus menjadi perhatian pentingdalam melihat kedatangan Islam ke Nusantara, bukan unsur luar dan berbagai aspek eksternal. Karakteristik yang dimaksud dapat menjelaskan secara jelas mengenai bentuk Islam yang berkembang di Nusantara.[10] Penulis- penulis yang diidentifikasikan sebagai orang India dan Kitab-kitab yang disinyalir berasal dari India oleh sarjana barat Khususnya, sebenarnya adalah orang arab dan berasala dari arab atau Timur Tengah atau setidaknya dari Persia.[11]
Kedua, Islam datang ke Nusantara berasal dari Bengal (Bangladesh) pendapat ini dikemukaakan oleh Fatimi.[12] Pendapat yang kedua ini berpendapat bahwa Islam pertama kali muncul di semenanjung Melayu dari arah Timur Pantai, bukan dari sebelah Barat semenanjung Malaka, dari kanton, Pharang, Leran, dan Trengganu. Proses awal Islamisasi ini terjadi pada abad ke-11. Masa ini dibuktikan dengan penemuan batu nisan seorang Muslimah bernama Fatimah binti Maimun yang wafat pada tahun 475 H/ 1082 M di Leran, Gresik.  Ricklefs berpendapat bahwa nisan tersebut adalah batu Nisan tertua seorang Muslimah yang masih dapat ditemukan di Wilayah tersebut.[13] Fatimi berpendapat bahwa batu Nisan yang ditemukan di Leran, Gresik tersebut yang disinyalir oleh Stutterheim berasala dari Gujarat atau India sekarang,[14] sebenarnya berasal dari Bengal, Bangladesh bukan dari Gujarat, India. Mengapa Fatimi berpendapat demikian? Pendapat ini digunakan Fatimi untuk memperkuat teorinya bahwa Islam di Nusantara berasal dari Bengal. Namun demikian, pendapat Fatimi ini terdapat kekeliruan substansial, kekeliruan tersebut yakni mengenai perbedaan madzhab fiqh Imam Syafi’i yang dianut oleh Muslim Nusantara dengan Madzhab fiqh Imam Hanafi yang dianut oleh Muslim Bengal luput dari perhatiannya.[15]
Ketiga, Islam masuk ke Nusantara berasal dari India atau Gujarat. Teori ini dikemukakan oleh Pinjapel,[16] Snouck Hurgonje,[17] dan Stutterheim.[18] Pinjapel berpendapat bahwa Islam masuk ke Nusantara berasala dari orang- orang Arab yang menganut madzhab Imam Syafi’i yang melakukan migrasi ke Gujarat dan Malabar.[19] Pendapat ini sebenarnya menyatakan bahwa Islam masuk ke Nusantara dibawa oleh orang-orang Arab yang bermukim di Gujarat India, bukan oleh orang pribumi India. Penjelasan ini didasarkan pada seringnya India dan Nusantara disebut dalam sejarah Nusantara klasik. Lebih lanjut Pinjapel justru menawarkan logika tebalik dari pernyatannya tadi, yaitu bahwa walaupun Islam Masuk ke Nusantara dibawa oleh orang-orang Arab, namun hal ini tidak langsung datang dari arab ke Nusantara melainkan dari India, terutam dari pesisir barat, yaitu Gujarat dan Malabar.[20] Dari pendapat Pinjapel tersebut jika dibalik lagi dapat dinyatakan bahwa, walaupun Islam masuk ke Nusantara berasal dari India, sesungguhnya Islam dibawa oleh orang-orang Arab atau Persia. Pendapat lain mengenai teori ketiga ini adalah Snouck Hurgronje. Snouck Hurgronje berpendapat bahwa ketika Islam telah berkembang dan cukup kuat di berbagai kota dan pelabuhan di anak benua India, sebagian kaum muslim Deccan tinggal disana sebagai pedagang perantara dalam perdagangan Timur Tengah dengan Nusantara. Snouck Hurgronje menambahkan bahwa orang-orang Deccan inilah yang datang ke Melayu Nusantara sebagai penyebar Islam pertama.[21] Namun demikian, Snouck Hurgronje hanya memberikan prediksi waktu yang paling mungkin sebagai awal penyebaran Islam ke Nusantara, yakni pada abad ke-12. Snouck Hurgronje tidak menyebutkan secara pasti mengenai waktu kedatangannya, mengenai wilayah mana di India yang dipandang sebagai tempat datangnya asal datangnya Islam di Nusantara.[22] W. F. Stutterheim, pendukung teori ini juga dengan jelas menyatakan bahwa Gujarat sebagai negeri asal Islam yang masuk ke Nusantara. Mengenai Aspek waktunya, W. F. Stutterheim berpendapat bahwa Islam masuk ke Nusantara pada abad ke-13 Masehi. Kesimpulan ini didasarkan pada penelitiannya terhadap batu nisan yang ada di nusantara dan India.[23]
Berbagai seminar diselenggarakan beberapa kali guna meyakinkan  asal usul Islam di Nusantara, Seminar “Sejarah Masuk dan Berkembangnya Islam di Indonesia”  yang diselenggarakan di Medan pada 17-20 Maret 1989, di Aceh pada 10-16 Juli 1978 dan 25-30 September 1980.[24]
Terlepas dari berbagai macam teori yang ada perihal awal masuknya Islam ke Nusantara, perkembangan Islam di Nusantara terbilang cukup pesat. Hal ini ditandai dengan banyaknya masyarakat yang memeluk Agama Islam yang tersebar di berbagai penjuru dan kepulauan Nusantara. Proses penyebaran Agama Islam di Nusantara berlangsung secara damai dan kerajaan-kerajaan Islam menggantikan posisi kerajaan sebelumnya, pada saat itu, kerajaan memegang kekuasaan penuh, Hukum umumnya dibuat, diatur, dan dilaksanakan oleh kerajaan. Dalam ajaran Islam Hukum menjadi sesuatu yang essensial yang berperan mengendalikan sikap dan perbuatan umatnya. Konsekuensinya adalah apabila seseorang masuk Islam, maka secara otomatis orang tersebut mengakui Hukum Islam dan ia diminta melaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.




[1]Pemakaian kata ‘‘Indonesia‘‘ dalam term ini Mungkin terasa seperti agak menyesatkan, karena Pemakaian kata ‘‘Indonesia‘‘ itu sendiri baru muncul pada tahun 1850. Apalagi jika pemakaian kata ‘‘Indonesia‘‘ dianalogikan dengan pengertian Indonesia adalah batas-batas Geografis seperti yang kita ketahui sekarang, Lihat M. Atho Mudzhar, Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia: sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, 1975-1988 (Jakarta:INIS), hal. 25.
[2]Muhammad Daud Ali, Asas-asas Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 1990) hal. 202-203.
[3]Berdirinya kerajaan Kutai dapat dilihat dari prasasti yang ada pada abad ke-5 yang disebut ‘‘batu yupa‘‘ beraksara pallawa dan berbahasa Sansekerta dan menyebutkan tentang pembawaan korban emas, sapi, biji wijen oleh raja Mulawarman. Sejarah berdirinya kerajaan Kutai hanya bias diikuti secara Mitos-Legenda. Konon pada zaman dahulu, di lokasi berdirinya kerajaan kutai sekarang Kota Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, merupakan tanah yang tak bertuan. Ditanah itu berdirilah jaitan, ulun dusun, sambaran dan binalu. Petinggi jaitan Jalar setelah bertapa memperoleh seoran anak yang keluar dari naga emas, diberi nama Batara Agung Dewa Sakti., sedang petinggi Ulu Dusun memperoleh seorang anak perempuan dari naga yan keluar dari belahan batang, yang setelah besar turun ke sungai dan menampilkan eorang anak dari buih serta diberi nama putri junjung buih.
Kisah selanjutnya dalam hikayat ini menggambarkan pengaruh Jawa dan Islam ke negeri ini. Masa kerajaan Kutai bersamaan dengan kerjaan Majapahit, jadi kaum bangsawan Kutai belajar tata cara dan adat istiadat keraton ke Majapahit.silsilah ini berakhir pada pangeran Sinom Panji anak tuan Rimah. Lihat Ensiklopedi Indonesia, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve), vol. IV. Hal. 1928. 
[4] Suparman Usman, Hukum Islam; Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, ( Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001) hal.106.
[5] Uka Tjandrasasmita (ed.), Sejarah Nasional Indonesia III, ( Jakarta: Depdikbud, 1975), h. 110-112.
[6] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama, ( Bandung; Mizan, 1999), h. 38
[7] Naquib Al-Attas, Islam dalam Sejarah dan Kebudayaan Melayu, ( Bandung: Mizan, 1997). Cet. II, h. 29-54.
[8] Uka Tjandrasasmita (ed.), Sejarah Nasional Indonesia III, ( Jakarta: Depdikbud, 1975), h. 110-112.
[9] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama, ( Bandung; Mizan, 1999), h. 38
[10] Naquib Al-Attas, Islam dalam Sejarah dan Kebudayaan Melayu, ( Bandung: Mizan, 1997). Cet. II, h. 29-54.
[11] Naquib Al-Attas, Islam dalam Sejarah dan Kebudayaan Melayu, ( Bandung: Mizan, 1997). Cet. II, h. 29-54.
[12] M.C. Ricklefs, A history of Modern Indonesia Since C. 1300, (California: Stanford University Press, 1993), h. 3.
[13] M.C. Ricklefs, A history of Modern Indonesia Since C. 1300, (California: Stanford University Press, 1993), h. 3.
[14] Pendapat Stuterheim  ini didasarkan pada argument bahwa Islam disebar melalui jalur perdagangan antara Nusantara – Cambay/ Gujarat – Timur Tengah – Eropa. Argument tersebut diperkuat dengan hasil membandingkan berbagai batu nisan yang ada di pemakaman Nusantara dengan berbagai macam batu Nisan yang ada di pemakaman Gujarat. Menurut Stuterheim, relief nisan sultan pertama dari kerajaan Samudera Pasai yaitu Al Malik Al – Shaleh yang Wafat pada 1297 Masehi bersifat Hinduistis dan mempunyai kesamaan dengan batu nisan yang ada di Gujarat. Sementara dari aspek waktu, Stuterheim berpendapat bahwa Islam masuk ke Nusantara pada abad ke 13 Masehi. Lihat Azyumardi Azra, Jaringan Ulama, ( Bandung; Mizan, 1999), h. 25.
[15] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama, ( Bandung; Mizan, 1999), h. 25
[16] Alwi Ibnu Thahir Al Haddad, Sejarah Masuknya Islam di Timur Jauh, (Jakarta: Lentera, 2001), hal. 83 dan 92.
[17] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama, ( Bandung; Mizan, 1999), h. 40
[18] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama, ( Bandung; Mizan, 1999), h. 40
[19] Alwi Ibnu Thahir Al Haddad, Sejarah Masuknya Islam di Timur Jauh, (Jakarta: Lentera, 2001), hal. 83.
[20] Alwi Ibnu Thahir Al Haddad, Sejarah Masuknya Islam di Timur Jauh, (Jakarta: Lentera, 2001), hal. 92.

[21] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama, ( Bandung; Mizan, 1999), h. 40
[22] Dilihat dari persfektif metodologi sejarah, ketidakpastian tentang waktu dan tempat adalah  kesalahan fundamental, sehingga argumentasi Snouck Hurgronje terlalu lemah, jika tidak dikatakan keliru.
[23] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama, ( Bandung; Mizan, 1999), h. 25. Sebetulnya masih ada satu teori lagi yang menyatakan bahwa Islam masuk ke Nusantara bukan dari Arab, Persia, Gujarat- India, maupun dari Bangladesh, melainkan Islam masuk ke Nusantara dari daratan China. China yang terkenal sebagai nenek moyangnya Budhisme dan Konfusianisme. Teori ini diungkapkan oleh Prof. Slamet Mulyono. Pendapat Prof. Slamet Mulyono ini juga didukung oleh pendapat Nurcholis Madjid bahwa ada beberapa indikasi yang mengarah pada pembenaran bahwa Islam masuk ke Nusantara dari China. Indikasi tersebut adalah: pertama, ada kesamaan madzhab fiqh yang dianut oleh Muslim di Tiongkok dan di Indonesia, yaitu sama-sama menganut madzhab Imam Syafi’i.  Kedua, dari segi Kebudayaan dan kebahasaan, teori ini memiliki kecocokan yaitu bangsa-bangsa Muslim Asia Tengah dan China berada dalam Kawasan pengaruh budaya dan bahasa Muslim Persia (kemudian pengaruh itu meluas ke bangsa Muslim Kawasan Balkan seperti Turki, Bosnia, Albania, Macedonia, dll). Ketiga, banyak bukti sejarah yang menunjukan bahwa Islam di Nusantara berasal dari China, seperti situs-situs sejarah dan naskah-naskah sejarah yang menunjukan kebenaran itu, seperti situs sejarah Laksamana Cheng Ho, Kelenteng Gedung Batu, dan Masjid Mantingan. Lebih lanjut baca Sumanto Al-Qurtuby, Arus China-islam-Jawa: Bongkar Sejarah atas Peranan Tionghoa dalam Penyebaran Agama Islam di Nusantara Abad XV dan XVI, (Yogyakarta: inspeal Ahimsakarya Press, 2003).
[24] Ali Hasjmy, Sejarah Masuk dan berkembangnya Islam di Indonesia: Kumpulanprasaran pada seminar di Aceh, (Banda Aceh: Al-Maarif, 1981), cet.I, h.6-8 dan 52-57.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar