Sejarah pertumbuhan dan perkembangan Peradilan Agama di Indonesia tidak
akan pernah terlepas dari Sejarah dan tumbuh kembangnya Hukum Islam dan
dinamika Politik Hukum di Indonesia. Dilihat dari aspek Historis, Perkembangan
dan Ekistensi Hukum Islam di Indonesia sesungguhnya berjalan secara beriringan
dengan kehadiran Islam di Nusantara. Ada sebuah ungkapan ‘‘ Ubi Societas Ubi Ius‘‘ yang artinya di mana ada
masyarakat maka disitu ada Hukum, ungkapan diatas memberikan pemahaman pada
penulis bahwa tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa Hukum telah ada pada masyarakat
Indonesia[1]
sebelum Islam masuk dan berkembang bahkan semenjak masyarakat ini menginjak dan
mendiami Kepulauan Nusantara ini. Maka ketika Islam hadir ke Kepulauan
Nusantara ini, Hukum Islam telah menyatu dalam setiap lini kehidupan Masyarakat
Nusantara. Premis dasar yang mendukung argument ini adalah bahwa konsepsi Hukum
Islam merupakan bagian utuh dalam totalitas ajaran Islam yang faktualnya tidak
mungkin dapat dipisahkan dari Agama Islam itu sendiri.[2]
Sebelum Islam masuk ke Nusantara, kepulauan di Nusantara ini sudah ada
peradaban dan kebudayaan yang dibangun oleh kerajaan-kerajaan Hindu dan Budha
yang terdahulu. Kerajaan Kutai Kartanegara merupakan kerajaan pertama yang
tercatat dalam sejarah Nusantara, Kerajaan Kutai berdiri pada abad ke-5 Masehi.[3]
Setelah Kerajaan Kutai Kartanegara, muncul beberapa kerajaan di berbagai
Wilayah Nusantara seperti Kerajaan Sriwijaya di Palembang (abad ke 7 M) yang
kekuasaannya melebihi wilayah Nusantara sekarang ini. Kerajaan Tarumanagara di
Jawa Barat (abad ke-7 M). kemudian setelah abad ke -7 Masehi, di Jawa muncul
Kerajaan Kediri, Kerajaan Singosari, dan Kerajaan Majapahit yang kekuasaannnya
meliputi seluruh wilayah Nusantara sebagaimana kerajaan Sriwijaya sebelumnya.[4]
Terkait dengan kapan Islam masuk ke Indonesia? Siapa yang membawanya dan
berawal dari Indonesia bagian mana? Para ahli sejarah Islam dan Sejarah
Nusantara telah mengemukakan tiga teori terkemuka yang biasa dijadikan bahan rujukan
oleh para peneliti dan penulis.
Pertama, Islam datang ke Nusantara berasal dari Arabia. Pendapat ini didukung
oleh Hamka,[5] Azyumardi Azra,[6]
dan Al Attas;[7] Pendapat ini didasarkan
bahwa pada abad ke-7 terdapat sekelompok orang yang disebut Ta-shih yang bermukim di kanton China
dan Fo-lo-an bagian dari kekuasaan Kerajaan Sriwijaya, serta adanya utusan dari
Raja Ta shih kepada Ratu Sima di Kalingga di Pulau Jawa (654/655M). menurut
Hamka raja Ta Shih ini adalah Muawiyah Bin Abi Sofyan yang waktu itu menjabat
sebagai Khalifah Bani Umayyah.[8]
Azyumardi Azra seorang ahli Islam Asia Tenggara mengungkapkan bahwa Islam
pertama kali hadir di Nusantara dibawa oleh seorang Agamawan dan pengembara
terkenal dari China bernama I-Tsing. I
Tsing menginformasikan bahwa pada tahun 51 H/ 671 M, ia menumpang kapal arab
dan Persia dari kanton, kemudian berlabuh di pelabuhan sungai Bhoga, disebut
pula dengan nama Sribogha atau Sribuza yang sekarang lebih dikenal dengan nama
sungai Musi. Para Ahli modern mengidentifikasikan Sribuza sebagai Palembang,
Ibukota Kerjaan Budha Sriwijaya.[9]
Aspek-aspek atau Karakteristik Internal Islam harus menjadi perhatian
pentingdalam melihat kedatangan Islam ke Nusantara, bukan unsur luar dan
berbagai aspek eksternal. Karakteristik yang dimaksud dapat menjelaskan secara
jelas mengenai bentuk Islam yang berkembang di Nusantara.[10]
Penulis- penulis yang diidentifikasikan sebagai orang India dan Kitab-kitab
yang disinyalir berasal dari India oleh sarjana barat Khususnya, sebenarnya
adalah orang arab dan berasala dari arab atau Timur Tengah atau setidaknya dari
Persia.[11]
Kedua, Islam datang ke Nusantara berasal dari Bengal (Bangladesh) pendapat ini
dikemukaakan oleh Fatimi.[12]
Pendapat yang kedua ini berpendapat bahwa Islam pertama kali muncul di
semenanjung Melayu dari arah Timur Pantai, bukan dari sebelah Barat semenanjung
Malaka, dari kanton, Pharang, Leran, dan Trengganu. Proses awal Islamisasi ini
terjadi pada abad ke-11. Masa ini dibuktikan dengan penemuan batu nisan seorang
Muslimah bernama Fatimah binti Maimun yang wafat pada tahun 475 H/ 1082 M di
Leran, Gresik. Ricklefs berpendapat
bahwa nisan tersebut adalah batu Nisan tertua seorang Muslimah yang masih dapat
ditemukan di Wilayah tersebut.[13]
Fatimi berpendapat bahwa batu Nisan yang ditemukan di Leran, Gresik tersebut
yang disinyalir oleh Stutterheim berasala dari Gujarat atau India sekarang,[14]
sebenarnya berasal dari Bengal, Bangladesh bukan dari Gujarat, India. Mengapa
Fatimi berpendapat demikian? Pendapat ini digunakan Fatimi untuk memperkuat
teorinya bahwa Islam di Nusantara berasal dari Bengal. Namun demikian, pendapat
Fatimi ini terdapat kekeliruan substansial, kekeliruan tersebut yakni mengenai
perbedaan madzhab fiqh Imam Syafi’i yang dianut oleh Muslim Nusantara dengan
Madzhab fiqh Imam Hanafi yang dianut oleh Muslim Bengal luput dari
perhatiannya.[15]
Ketiga, Islam masuk ke Nusantara berasal dari India atau Gujarat. Teori ini
dikemukakan oleh Pinjapel,[16]
Snouck Hurgonje,[17] dan Stutterheim.[18]
Pinjapel berpendapat bahwa Islam masuk ke Nusantara berasala dari orang- orang
Arab yang menganut madzhab Imam Syafi’i yang melakukan migrasi ke Gujarat dan
Malabar.[19] Pendapat ini sebenarnya
menyatakan bahwa Islam masuk ke Nusantara dibawa oleh orang-orang Arab yang
bermukim di Gujarat India, bukan oleh orang pribumi India. Penjelasan ini
didasarkan pada seringnya India dan Nusantara disebut dalam sejarah Nusantara
klasik. Lebih lanjut Pinjapel justru menawarkan logika tebalik dari
pernyatannya tadi, yaitu bahwa walaupun Islam Masuk ke Nusantara dibawa oleh
orang-orang Arab, namun hal ini tidak langsung datang dari arab ke Nusantara
melainkan dari India, terutam dari pesisir barat, yaitu Gujarat dan Malabar.[20]
Dari pendapat Pinjapel tersebut jika dibalik lagi dapat dinyatakan bahwa,
walaupun Islam masuk ke Nusantara berasal dari India, sesungguhnya Islam dibawa
oleh orang-orang Arab atau Persia. Pendapat lain mengenai teori ketiga ini
adalah Snouck Hurgronje. Snouck Hurgronje berpendapat bahwa ketika Islam telah
berkembang dan cukup kuat di berbagai kota dan pelabuhan di anak benua India,
sebagian kaum muslim Deccan tinggal disana sebagai pedagang perantara dalam
perdagangan Timur Tengah dengan Nusantara. Snouck Hurgronje menambahkan bahwa
orang-orang Deccan inilah yang datang ke Melayu Nusantara sebagai penyebar
Islam pertama.[21] Namun demikian, Snouck
Hurgronje hanya memberikan prediksi waktu yang paling mungkin sebagai awal
penyebaran Islam ke Nusantara, yakni pada abad ke-12. Snouck Hurgronje tidak
menyebutkan secara pasti mengenai waktu kedatangannya, mengenai wilayah mana di
India yang dipandang sebagai tempat datangnya asal datangnya Islam di
Nusantara.[22] W. F. Stutterheim,
pendukung teori ini juga dengan jelas menyatakan bahwa Gujarat sebagai negeri
asal Islam yang masuk ke Nusantara. Mengenai Aspek waktunya, W. F. Stutterheim
berpendapat bahwa Islam masuk ke Nusantara pada abad ke-13 Masehi. Kesimpulan
ini didasarkan pada penelitiannya terhadap batu nisan yang ada di nusantara dan
India.[23]
Berbagai seminar diselenggarakan beberapa kali guna meyakinkan asal usul Islam di Nusantara, Seminar “Sejarah
Masuk dan Berkembangnya Islam di Indonesia” yang diselenggarakan di Medan pada 17-20 Maret
1989, di Aceh pada 10-16 Juli 1978 dan 25-30 September 1980.[24]
Terlepas dari
berbagai macam teori yang ada perihal awal masuknya Islam ke Nusantara,
perkembangan Islam di Nusantara terbilang cukup pesat. Hal ini ditandai dengan
banyaknya masyarakat yang memeluk Agama Islam yang tersebar di berbagai penjuru
dan kepulauan Nusantara. Proses penyebaran Agama Islam di Nusantara berlangsung
secara damai dan kerajaan-kerajaan Islam menggantikan posisi kerajaan sebelumnya,
pada saat itu, kerajaan memegang kekuasaan penuh, Hukum umumnya dibuat, diatur,
dan dilaksanakan oleh kerajaan. Dalam ajaran Islam Hukum menjadi sesuatu yang
essensial yang berperan mengendalikan sikap dan perbuatan umatnya.
Konsekuensinya adalah apabila seseorang masuk Islam, maka secara otomatis orang
tersebut mengakui Hukum Islam dan ia diminta melaksanakan dalam kehidupan
sehari-hari.
[1]Pemakaian kata ‘‘Indonesia‘‘ dalam term ini Mungkin terasa seperti agak menyesatkan, karena
Pemakaian kata ‘‘Indonesia‘‘ itu sendiri baru muncul pada tahun 1850.
Apalagi jika pemakaian kata ‘‘Indonesia‘‘ dianalogikan dengan pengertian Indonesia
adalah batas-batas Geografis seperti yang kita ketahui sekarang, Lihat M. Atho
Mudzhar, Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia: sebuah Studi tentang Pemikiran
Hukum Islam di Indonesia, 1975-1988 (Jakarta:INIS), hal. 25.
[2]Muhammad Daud Ali, Asas-asas Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Press,
1990) hal. 202-203.
[3]Berdirinya kerajaan Kutai dapat dilihat dari prasasti yang ada pada abad
ke-5 yang disebut ‘‘batu yupa‘‘ beraksara pallawa dan berbahasa Sansekerta
dan menyebutkan tentang pembawaan korban emas, sapi, biji wijen oleh raja
Mulawarman. Sejarah berdirinya kerajaan Kutai hanya bias diikuti secara
Mitos-Legenda. Konon pada zaman dahulu, di lokasi berdirinya kerajaan kutai
sekarang Kota Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, merupakan tanah yang tak bertuan.
Ditanah itu berdirilah jaitan, ulun dusun, sambaran dan binalu. Petinggi jaitan
Jalar setelah bertapa memperoleh seoran anak yang keluar dari naga emas, diberi
nama Batara Agung Dewa Sakti., sedang petinggi Ulu Dusun memperoleh seorang
anak perempuan dari naga yan keluar dari belahan batang, yang setelah besar
turun ke sungai dan menampilkan eorang anak dari buih serta diberi nama putri
junjung buih.
Kisah selanjutnya dalam hikayat ini menggambarkan pengaruh Jawa dan
Islam ke negeri ini. Masa kerajaan Kutai bersamaan dengan kerjaan Majapahit,
jadi kaum bangsawan Kutai belajar tata cara dan adat istiadat keraton ke
Majapahit.silsilah ini berakhir pada pangeran Sinom Panji anak tuan Rimah. Lihat
Ensiklopedi Indonesia, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve), vol. IV. Hal.
1928.
[4] Suparman Usman, Hukum Islam; Asas-asas dan
Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, ( Jakarta: Gaya
Media Pratama, 2001) hal.106.
[5] Uka Tjandrasasmita (ed.), Sejarah
Nasional Indonesia III, ( Jakarta: Depdikbud, 1975), h. 110-112.
[7] Naquib Al-Attas, Islam dalam
Sejarah dan Kebudayaan Melayu, ( Bandung: Mizan, 1997). Cet. II, h. 29-54.
[8] Uka Tjandrasasmita (ed.), Sejarah
Nasional Indonesia III, ( Jakarta: Depdikbud, 1975), h. 110-112.
[10] Naquib Al-Attas, Islam dalam
Sejarah dan Kebudayaan Melayu, ( Bandung: Mizan, 1997). Cet. II, h. 29-54.
[11] Naquib Al-Attas, Islam dalam
Sejarah dan Kebudayaan Melayu, ( Bandung: Mizan, 1997). Cet. II, h. 29-54.
[12] M.C. Ricklefs, A history of Modern
Indonesia Since C. 1300, (California: Stanford University Press, 1993), h.
3.
[13] M.C. Ricklefs, A history of Modern
Indonesia Since C. 1300, (California: Stanford University Press, 1993), h.
3.
[14] Pendapat Stuterheim ini
didasarkan pada argument bahwa Islam disebar melalui jalur perdagangan antara
Nusantara – Cambay/ Gujarat – Timur Tengah – Eropa. Argument tersebut diperkuat
dengan hasil membandingkan berbagai batu nisan yang ada di pemakaman Nusantara
dengan berbagai macam batu Nisan yang ada di pemakaman Gujarat. Menurut
Stuterheim, relief nisan sultan pertama dari kerajaan Samudera Pasai yaitu Al
Malik Al – Shaleh yang Wafat pada 1297 Masehi bersifat Hinduistis dan mempunyai
kesamaan dengan batu nisan yang ada di Gujarat. Sementara dari aspek waktu,
Stuterheim berpendapat bahwa Islam masuk ke Nusantara pada abad ke 13 Masehi.
Lihat Azyumardi Azra, Jaringan Ulama, (
Bandung; Mizan, 1999), h. 25.
[16] Alwi Ibnu Thahir Al Haddad, Sejarah
Masuknya Islam di Timur Jauh, (Jakarta: Lentera, 2001), hal. 83 dan 92.
[19] Alwi Ibnu Thahir Al Haddad, Sejarah Masuknya Islam di Timur Jauh,
(Jakarta: Lentera, 2001), hal. 83.
[20] Alwi Ibnu Thahir Al Haddad, Sejarah Masuknya Islam di Timur Jauh,
(Jakarta: Lentera, 2001), hal. 92.
[22] Dilihat dari persfektif metodologi sejarah, ketidakpastian tentang waktu
dan tempat adalah kesalahan fundamental,
sehingga argumentasi Snouck Hurgronje terlalu lemah, jika tidak dikatakan
keliru.
[23] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama, (
Bandung; Mizan, 1999), h. 25. Sebetulnya masih ada satu teori lagi yang
menyatakan bahwa Islam masuk ke Nusantara bukan dari Arab, Persia, Gujarat-
India, maupun dari Bangladesh, melainkan Islam masuk ke Nusantara dari daratan
China. China yang terkenal sebagai nenek moyangnya Budhisme dan Konfusianisme.
Teori ini diungkapkan oleh Prof. Slamet Mulyono. Pendapat Prof. Slamet Mulyono
ini juga didukung oleh pendapat Nurcholis Madjid bahwa ada beberapa indikasi
yang mengarah pada pembenaran bahwa Islam masuk ke Nusantara dari China.
Indikasi tersebut adalah: pertama, ada
kesamaan madzhab fiqh yang dianut oleh Muslim di Tiongkok dan di Indonesia,
yaitu sama-sama menganut madzhab Imam Syafi’i.
Kedua, dari segi Kebudayaan
dan kebahasaan, teori ini memiliki kecocokan yaitu bangsa-bangsa Muslim Asia
Tengah dan China berada dalam Kawasan pengaruh budaya dan bahasa Muslim Persia
(kemudian pengaruh itu meluas ke bangsa Muslim Kawasan Balkan seperti Turki,
Bosnia, Albania, Macedonia, dll). Ketiga,
banyak bukti sejarah yang menunjukan bahwa Islam di Nusantara berasal dari
China, seperti situs-situs sejarah dan naskah-naskah sejarah yang menunjukan
kebenaran itu, seperti situs sejarah Laksamana Cheng Ho, Kelenteng Gedung Batu,
dan Masjid Mantingan. Lebih lanjut baca Sumanto Al-Qurtuby, Arus China-islam-Jawa: Bongkar Sejarah atas
Peranan Tionghoa dalam Penyebaran Agama Islam di Nusantara Abad XV dan XVI, (Yogyakarta:
inspeal Ahimsakarya Press, 2003).
[24] Ali Hasjmy, Sejarah Masuk dan
berkembangnya Islam di Indonesia: Kumpulanprasaran pada seminar di Aceh, (Banda
Aceh: Al-Maarif, 1981), cet.I, h.6-8 dan 52-57.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar