A. Hukum Kontrak
Dalam kehidupan social dan hubungan antar individu sehari-hari, hubungan ekonomi menjadi hal yang paling dominan. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia selalu membutuhkan manusia lainnya . Pada zaman yang modern dan di dorong dengan kemutakhiran teknologi serta semakin ketatnya persaingan ekonomi, kegiatan perekonomian berupa proses tukar menukar barang maupun jasa antara pihak satu dengan yang lainnya merupakan fenomena yang lazim, dan ketika kegiatan tersebut tertuang dan mengikat kedua belah pihak sebuah maka dinamakan dengan kontrak.
1. Pengertian Kontrak
Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, yaitu contraks. Sedangkan dalam bahasa Belanda, disebut overeenkomst (perjanjian) .
“Hukum perjanjian mempunyai cakupan yang lebih sempit dari istilah “Hukum Perikatan”. Jika dengan istilah “Hukum Perikatan” dimaksudkan untuk mencakup semua bentuk perikatan dalam buku ketiga KUH Perdata, jadi termasuk ikatan hukum yang berasal dari perjanjian dan ikatan hukum yang terbit dari undang – undang, maka dengan istilah hukum “Hukum Perjanjian” hanya dimaksudkan sebagai pengaturan tentang ikatan hukum yang terbit dari perjanjian saja” .
Dalam kamus hukum sesuai dengan Pasal 1313 KUH Perdata menyebutkan bahwa kontrak atau (surat) perjanjian adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih . Definisi serupa perihal hukum kontrak diungkapkan oleh Salim H. S, yaitu hubbungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya .
Definisi kontrak yang terakhir mengandung unsure-unsur sebagai berikut:
a. Adanya hubungan hukum, hubungan hukum merupakan hubungan yang menimbulkan akibat hukum.
b. Adanya subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban.
c. Adanya prestasi, prestasi terdiri atau melakukan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.
d. Dibidang harta kekayaan.
Abdulkadir Muhammad mengungkapkan bahwa ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata sebenarnya kurang begitu memuaskan, sehingga dalam Pasal 1313 tersebut terdapat kelemahan – kelemahan, yaitu:
a. Hanya menyangkut sepihak saja. Hal ini diketahui perumusan “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”. Kata kerja “mengikatkan sifatnya hanya datang dari satu pihak saja, tidak dari kedua belah pihak. Seharusnya perumusan itu “saling mengikatkan diri”, jadi ada konsensus antara pihak – pihak.
b. Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus. Dalam pengertian “perbuatan” termasuk juga tindakan melaksanakan tugas tanpa surat kuasa (Zaakwaarneming), tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang tidak mengandung suatu konsensus, seharusnya dipakai kata “persetujuan”.
c. Pengertian perjanjian terlalu luas, pengertian perjanjian dalam pasal tersebut terlalu luas, karena mencakup juga pelangsungan perkawinan, janji kawin yang diatur dalam lapangan hukum keluarga. Padahal yang dimaksud adalah hubungan antara kreditur dan debitur dalam lapangan harta kekayaan saja. Perjanjian yang dikehendaki oleh buku ketiga KUH Perdata sebenarnya hanyalah perjanjian yang bersifat kebendaan, bukan perjanjian yang bersifat personal.
d. Tanpa menyebut tujuan. Dalam perumusan pasal ini tidak disebutkan tujuan mengadakan perjanjian, sehingga pihak – pihak mengikatkan diri itu tidak jelas untuk apa.
Menurut Setiawan, perlu diadakan perbaikan terhadap pengertian persetujuan menurut KUH Perdata Pasal 1313, yaitu :
a. Perbuatan hukum diartikan sebagai perbuatan hukum yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum
b. Menambah “perkataan” atau saling mengikatkan dirinya.
2. Asas-asas Kontrak
Didalam hukum kontrak dikenal lima asas penting, yaitu :
a) Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak adalah asas yng memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian, pelaksanaan perjanjian, persyaratan perjanjian, dan menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis ayau lisan.
b) Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
c) Asas Pacta Sunt Servanda (asas kepastian hukum)
Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.
d) Asas I’tikad Baik (Goede Trouw)
Asas I’tikad baik merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan yang baik dari para pihak.
e) Asas Kepribadian (Personalitas)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hany untuk kepentingan perseorangan saja.
Selain lima asas penting diatas, pada loka karya yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional departemen Kehakiman pada tanggal 17-19 Desember 1985 telah berhasil merumuskan delapan asas hukum perikatan nasional. Kedelapan asas tersebut adalah :
a. Asas Kepercayaan
Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka di belakang hari.
b. Asas Persamaan Hukum
Asas persamaan hukum adalah bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam hukum.
c. Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memnuhi dan melaksanakan perjanjian.
d. Asas Kepastian Hukum
Perjanjian sebagai figure hukum harus mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
e. Asas Moral
Asas ini sangat nampak dalam perikatan wajar, dimana suatu perbuatan sukarela dari seorang tidak menimbulkan hak baginya untuk menuntut kontraprestasi dari pihak debitur. Adapun faktor – faktor yang memberi motifasi pada yang bersangkutan untuk melakukan perbuatan hukum adalah berdasarkan pada aspek kesusilaan (moral) sebagai panggilan dari hati nuraninya.
f. Asas Kepatutan
Asas kepatutan tertuang dalam pasal 1339 KUH perdata. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian.
g. Asas Kebiasaan
Asas ini dipandang sebagai bagian dari perjanjian. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti.
h. Asas Perlindungan (Protection)
Asas perlindungan mengandung pengertian bahwa antara kreditur dan debitur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur, karena pihak debitur berada pada pihak yang lemah.
Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam menentukan dan membuat kontrak.
3. Syarat-syarat Sahnya Kontrak
Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
a. Kesepakatan (Toesteming/Izin) Kedua Belah Pihak
Kata sepakat dalam suatu perjanjian merupakan suatu keadaan yang menunjukkan kehendak kedua belah pihak lawannya dengan tiada kesesatan atau kekeliruian, paksaan atau penipuan. Menurut Pasal 1321 KUH Perdata “tiada kata sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”. Dengan adanya kata sepakat, maka perjanjian itu telah ada, mengikat kedua belah pihak dan dapat dilaksanakan. Pada dasranya, cara yang paling banyak digunakan oleh para pihak, yaitu dengan bahasa yang sempurna secara lisan dan secara tertulis. Tujuan pembuatan perjanjian secara tertulis adalah agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan sebagai alat bukti yang sempurna, dikala timbul sengketa dikemudian hari .
b. Kecakapan Bertindak
Menurut Pasal 1329 KUH Perdata bahwa “Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan – perikatan, jika ia oleh undang – undang tidak dinyatakan tidak cakap”. Menurut ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 1330 KUH Perdata), bahwa semua orang cakap (berwenang) membuat perjanjian kecuali mereka yang tergolong sebagai berikut :
1) Orang yang belum dewasa (lebih dari 21 tahun)
2) Orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, dan
3) Istri (pasal 1330 KUH perdata). Akan tetapi dalam perkembangannya istri dapat melakukan perbuatan hukum. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 1974 jo. SEMA No.3 Tahun 1963.
c. Adanya Objek Perjanjian (Onderwerp der Overeenskomst)
Suatu perjanjian haruslah mempunyai objek tertentu. Dalam berbagai literature disebutkan bahwa yang menjadi objek perjanjian adalah Prestasi (pokok perjanjian). Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditur . Prestasi ini terdiri dari perbuatan positif dan negative. Prestasi terdiri atas Memberikan sesuatu, Berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu (pasal 1234 KUH perdata). Beberapa persyaratan ditentukan dalam KUH Perdata terhadap obyek tertentu dari suatu perjanjian, khususnya jika obyek kontrak tersebut berupa barang sebagai berikut :
1) Benda yang merupakan obyek kontrak tersebut haruslah barang yang dapat diperdagangkan (Pasal 1332).
2) Pada saat kontrak dibuat, minimal barang tersebut sudah dapat ditentukan jenisnya (Pasal 1333 Ayat (1)).
3) Jumlah barang tersebut boleh tidak tertentu, asal saja jumlah tersebut kemudian dapat ditentukan atau dihitung (Pasal 1333 Ayat (2)).
4) Barang tersebut dapat juga barang yang baru akan ada dikemudian hari (Pasal 1334 Ayat (1)).
5) Tetapi tidak dapat dibuat kontrak terhadap barang yang masih ada dalam warisan yang belum terbuka (Pasal 1334 Ayat (2))
d. Adanya Causa yang Halal (Geoorloofde Oorzaak)
Suatu sebab yang halal merupakan syarat terakhir untuk sahnya perjanjian. Menurut
KUH Perdata Pasal 1335 disebutkan bahwa “suatu perjanjian tanpa sebab atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan”. Pengertian sebab yang halal menurut Pasal 1337 KUH Perdata, adalah :
a. Sebab yang tidak terlarang atau bertentangan dengan undang – undang
b. Sebab yang sesuai dengan kesusilaan
c. Sebab yang sesuai dengan ketertiban umum.
Mengenai syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang tersebut dalam Pasal 1320 KUH Perdata dimana jika tidak dipenuhinya dua syarat pertama yaitu syarat sepakat antar kedua belah pihak dan kecakapan akan berakibat perjanjian dapat dibatalkan.
Pihak yang dapat meminta pembatalan itu adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya tidak secara bebas. Jadi perjanjian yang telah dibuat itu mengikat juga selama tidak dibatalkan atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut. Dengan demikian nasib suatu perjanjian seperti itu tidaklah pasti dan tergantung pada kesediaan suatu pihak yang mentaatinya. Dua syarat pertama dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebut syarat subyektif karena mengenai orang – orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian. Sedangkan jika tidak dipenuhinya salah satu dari dua syarat terakhir dalam Pasal 1320 yaitu syarat suatu hal tertentu dan sebab yang halal maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Artinya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Tujuan para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut untuk melahirkan suatu perikatan hukum adalah gagal. Dua syarat terakhir ini disebut syarat obyektif karena berkaitan langsung dengan obyek perjanjian.
4. Unsur-unsur Kontrak
Apabila suatu perjanjian diamati dan diurakan unsur – unsur yang ada didalamnya, maka unsur – unsur yang ada di sana dapat kita kelompok – kelompokkan dalam beberapa kelompok sebagai berikut:
a. Unsur Essensialia
Essensialia adalah unsur perjanjian yang selalu harus ada di dalam suatu perjanjian, unsur mutlak, dimana tanpa adanya unsur tersebut perjanjian tidak mungkin ada. Contohnya : “Sebab yang halal” merupakan unsur essensialia untuk adanya perjanjian. Dalam perjanjian jual-beli harga dan barang yang disepakati kedua belah pihak harus ada.
b. Asas “Janji itu mengikat”
Janji itu mengikat berarti keterkaitan para pihak dengan isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut. Jadi dalam hal ini sebenarnya para pihak terikat pada janjinya sendiri, janji yang diberikan kepada pihak lain dalam perjanjian.
c. Asas kebebasan berkontrak
Berdasarkan Pasal 1320 Jo Pasal 1338 orang bebas untuk melakukan perjanjian, mengatur sendiri isi perjanjian yang akan mengikat pembuatnya. Bahkan orang dapat memperjanjiakan bahwa ia tidak bertanggungjawab terhadap kerugian yag timbul karena kelalaiannya atau bertanggungjawab samapai batas – batas tertentu saja. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa para pihak sendirilah yang menentukan, apakah mereka mau terikat dalam suatu perjanjian atau tidak dan samapi sejauh mana mereka hendak terikat pada perjanjian tersebut sebab pada akhirnya mereka sendirilah yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan isi perjanjian.
d. Perjanjian tak dapat dibatalkan secara sepihak
Perjanjaian yang telah dibuat secara sah sesuai undang – undang tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Secara sepihak di sini berari tanpa kesepakatan pihak lainya. Sehingga dapat ditafsirkan bahwa perjanjian dapat dibatalkan atas persetujuan dari kedua belah pihak. Jika dihubungkan dengan Pasal 1338 dimana ada unsur “dibuat secara sah” dan “mengikat sebagai undang – undang” berarti perjanjian tersebut memenuhi semua syarat yang ditentukan oleh undang – undang Pasal 1320 dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak karena dibuat secara sah.
5. Fungsi Kontrak
Fungsi kontrak dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yuridis dan fungsi ekonomis. Fungsi yuridis kontrak adalah dapat memberikan kepastian bagi para pihak. Sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.
6. Macam-macam Kontrak
Dalam praktek dikenal tiga bentuk kontrak, yaitu:
a. Kontrak Baku (Standard Contract)
Yaitu perjanjian yang hamper seluruh klausulnya dibakukan dan dibuat dalam bentuk formulir.
b. Kontrak Bebas
Kebebasan berkontrak ini diatur pada pasal 1338 KUH perdata. Prinsipnya kebebasan berkontrak itu masih harus memperhatikan prinsip kepatutan, kebiasaan, kesusilaan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Kontrak Tertulis dan Tidak Tertulis
Ada tiga bentuk perjanjian tertulis, yaitu:
1) Perjanjian dibawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian ini hanya mengikat para pihak yang membuat perjanjian, tetapi tidak mempunyai kekuatan mengikat pihak ketiga.
2) Perjanjian dengan saksi notaries untuk melegalisasi tanda tangan para pihak. Fungsi kesaksian notaries atau suatu dokumen semata-mata hanya untuk melegalisasi kebenaran tanda tangan para pihak, tidak ada isi perjanjian.
3) Perjanjian yang dibuat dihadapan dan oleh notaries dalam bentuk akta notariel. Akta notariel ini adalah akta yang dibuat dihadapan dan dimuka pejabat yang berwenang untuk itu. Dokumen ini merupakan alat bukti yang sempurna bagi para pihak yang bersangkutan maupun pihak ketiga.
7. Sumber Hukum Kontrak
Pada dasarnya sumber hukum kontrak dapat dibedakan menurut system hukum yang mengaturnya . Sumber hukum dapat dilihat dari keluarga hukumnya . Mengenai hukum kontrak yang bersumber dari Undang-undang dijelaskan:
a. Persetujuan para pihak (kontrak)
b. Undangg-undang, selanjutnya yang lahir dari UU ini dapat dibagi:
1) Undang-undang saja
2) UU karena suatu perbuatan, selanjutnya yang lahir dari UU suatu perbuatan dapat dibagi:
a) Yang dibolehkan (zaakwaarnaming);
b) Yang berlawanan dengan hukum, misalnya seorang karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan, meskipun dalam kontrak kerja tidak disebutkan, perusahaan dapat saja menuntut karyawan tersebut karena perbuatan itu oleh UU termasuk perbuatan melawan hukum (onrechtsmatige daad), untuk hal ini dapat dilihat pasal 1356 KUH perdata.
Dalam kehidupan social dan hubungan antar individu sehari-hari, hubungan ekonomi menjadi hal yang paling dominan. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia selalu membutuhkan manusia lainnya . Pada zaman yang modern dan di dorong dengan kemutakhiran teknologi serta semakin ketatnya persaingan ekonomi, kegiatan perekonomian berupa proses tukar menukar barang maupun jasa antara pihak satu dengan yang lainnya merupakan fenomena yang lazim, dan ketika kegiatan tersebut tertuang dan mengikat kedua belah pihak sebuah maka dinamakan dengan kontrak.
1. Pengertian Kontrak
Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, yaitu contraks. Sedangkan dalam bahasa Belanda, disebut overeenkomst (perjanjian) .
“Hukum perjanjian mempunyai cakupan yang lebih sempit dari istilah “Hukum Perikatan”. Jika dengan istilah “Hukum Perikatan” dimaksudkan untuk mencakup semua bentuk perikatan dalam buku ketiga KUH Perdata, jadi termasuk ikatan hukum yang berasal dari perjanjian dan ikatan hukum yang terbit dari undang – undang, maka dengan istilah hukum “Hukum Perjanjian” hanya dimaksudkan sebagai pengaturan tentang ikatan hukum yang terbit dari perjanjian saja” .
Dalam kamus hukum sesuai dengan Pasal 1313 KUH Perdata menyebutkan bahwa kontrak atau (surat) perjanjian adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih . Definisi serupa perihal hukum kontrak diungkapkan oleh Salim H. S, yaitu hubbungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya .
Definisi kontrak yang terakhir mengandung unsure-unsur sebagai berikut:
a. Adanya hubungan hukum, hubungan hukum merupakan hubungan yang menimbulkan akibat hukum.
b. Adanya subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban.
c. Adanya prestasi, prestasi terdiri atau melakukan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.
d. Dibidang harta kekayaan.
Abdulkadir Muhammad mengungkapkan bahwa ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata sebenarnya kurang begitu memuaskan, sehingga dalam Pasal 1313 tersebut terdapat kelemahan – kelemahan, yaitu:
a. Hanya menyangkut sepihak saja. Hal ini diketahui perumusan “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”. Kata kerja “mengikatkan sifatnya hanya datang dari satu pihak saja, tidak dari kedua belah pihak. Seharusnya perumusan itu “saling mengikatkan diri”, jadi ada konsensus antara pihak – pihak.
b. Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus. Dalam pengertian “perbuatan” termasuk juga tindakan melaksanakan tugas tanpa surat kuasa (Zaakwaarneming), tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang tidak mengandung suatu konsensus, seharusnya dipakai kata “persetujuan”.
c. Pengertian perjanjian terlalu luas, pengertian perjanjian dalam pasal tersebut terlalu luas, karena mencakup juga pelangsungan perkawinan, janji kawin yang diatur dalam lapangan hukum keluarga. Padahal yang dimaksud adalah hubungan antara kreditur dan debitur dalam lapangan harta kekayaan saja. Perjanjian yang dikehendaki oleh buku ketiga KUH Perdata sebenarnya hanyalah perjanjian yang bersifat kebendaan, bukan perjanjian yang bersifat personal.
d. Tanpa menyebut tujuan. Dalam perumusan pasal ini tidak disebutkan tujuan mengadakan perjanjian, sehingga pihak – pihak mengikatkan diri itu tidak jelas untuk apa.
Menurut Setiawan, perlu diadakan perbaikan terhadap pengertian persetujuan menurut KUH Perdata Pasal 1313, yaitu :
a. Perbuatan hukum diartikan sebagai perbuatan hukum yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum
b. Menambah “perkataan” atau saling mengikatkan dirinya.
2. Asas-asas Kontrak
Didalam hukum kontrak dikenal lima asas penting, yaitu :
a) Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak adalah asas yng memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian, pelaksanaan perjanjian, persyaratan perjanjian, dan menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis ayau lisan.
b) Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
c) Asas Pacta Sunt Servanda (asas kepastian hukum)
Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.
d) Asas I’tikad Baik (Goede Trouw)
Asas I’tikad baik merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan yang baik dari para pihak.
e) Asas Kepribadian (Personalitas)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hany untuk kepentingan perseorangan saja.
Selain lima asas penting diatas, pada loka karya yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional departemen Kehakiman pada tanggal 17-19 Desember 1985 telah berhasil merumuskan delapan asas hukum perikatan nasional. Kedelapan asas tersebut adalah :
a. Asas Kepercayaan
Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka di belakang hari.
b. Asas Persamaan Hukum
Asas persamaan hukum adalah bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam hukum.
c. Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memnuhi dan melaksanakan perjanjian.
d. Asas Kepastian Hukum
Perjanjian sebagai figure hukum harus mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
e. Asas Moral
Asas ini sangat nampak dalam perikatan wajar, dimana suatu perbuatan sukarela dari seorang tidak menimbulkan hak baginya untuk menuntut kontraprestasi dari pihak debitur. Adapun faktor – faktor yang memberi motifasi pada yang bersangkutan untuk melakukan perbuatan hukum adalah berdasarkan pada aspek kesusilaan (moral) sebagai panggilan dari hati nuraninya.
f. Asas Kepatutan
Asas kepatutan tertuang dalam pasal 1339 KUH perdata. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian.
g. Asas Kebiasaan
Asas ini dipandang sebagai bagian dari perjanjian. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti.
h. Asas Perlindungan (Protection)
Asas perlindungan mengandung pengertian bahwa antara kreditur dan debitur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur, karena pihak debitur berada pada pihak yang lemah.
Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam menentukan dan membuat kontrak.
3. Syarat-syarat Sahnya Kontrak
Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
a. Kesepakatan (Toesteming/Izin) Kedua Belah Pihak
Kata sepakat dalam suatu perjanjian merupakan suatu keadaan yang menunjukkan kehendak kedua belah pihak lawannya dengan tiada kesesatan atau kekeliruian, paksaan atau penipuan. Menurut Pasal 1321 KUH Perdata “tiada kata sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”. Dengan adanya kata sepakat, maka perjanjian itu telah ada, mengikat kedua belah pihak dan dapat dilaksanakan. Pada dasranya, cara yang paling banyak digunakan oleh para pihak, yaitu dengan bahasa yang sempurna secara lisan dan secara tertulis. Tujuan pembuatan perjanjian secara tertulis adalah agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan sebagai alat bukti yang sempurna, dikala timbul sengketa dikemudian hari .
b. Kecakapan Bertindak
Menurut Pasal 1329 KUH Perdata bahwa “Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan – perikatan, jika ia oleh undang – undang tidak dinyatakan tidak cakap”. Menurut ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 1330 KUH Perdata), bahwa semua orang cakap (berwenang) membuat perjanjian kecuali mereka yang tergolong sebagai berikut :
1) Orang yang belum dewasa (lebih dari 21 tahun)
2) Orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, dan
3) Istri (pasal 1330 KUH perdata). Akan tetapi dalam perkembangannya istri dapat melakukan perbuatan hukum. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 1974 jo. SEMA No.3 Tahun 1963.
c. Adanya Objek Perjanjian (Onderwerp der Overeenskomst)
Suatu perjanjian haruslah mempunyai objek tertentu. Dalam berbagai literature disebutkan bahwa yang menjadi objek perjanjian adalah Prestasi (pokok perjanjian). Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditur . Prestasi ini terdiri dari perbuatan positif dan negative. Prestasi terdiri atas Memberikan sesuatu, Berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu (pasal 1234 KUH perdata). Beberapa persyaratan ditentukan dalam KUH Perdata terhadap obyek tertentu dari suatu perjanjian, khususnya jika obyek kontrak tersebut berupa barang sebagai berikut :
1) Benda yang merupakan obyek kontrak tersebut haruslah barang yang dapat diperdagangkan (Pasal 1332).
2) Pada saat kontrak dibuat, minimal barang tersebut sudah dapat ditentukan jenisnya (Pasal 1333 Ayat (1)).
3) Jumlah barang tersebut boleh tidak tertentu, asal saja jumlah tersebut kemudian dapat ditentukan atau dihitung (Pasal 1333 Ayat (2)).
4) Barang tersebut dapat juga barang yang baru akan ada dikemudian hari (Pasal 1334 Ayat (1)).
5) Tetapi tidak dapat dibuat kontrak terhadap barang yang masih ada dalam warisan yang belum terbuka (Pasal 1334 Ayat (2))
d. Adanya Causa yang Halal (Geoorloofde Oorzaak)
Suatu sebab yang halal merupakan syarat terakhir untuk sahnya perjanjian. Menurut
KUH Perdata Pasal 1335 disebutkan bahwa “suatu perjanjian tanpa sebab atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan”. Pengertian sebab yang halal menurut Pasal 1337 KUH Perdata, adalah :
a. Sebab yang tidak terlarang atau bertentangan dengan undang – undang
b. Sebab yang sesuai dengan kesusilaan
c. Sebab yang sesuai dengan ketertiban umum.
Mengenai syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang tersebut dalam Pasal 1320 KUH Perdata dimana jika tidak dipenuhinya dua syarat pertama yaitu syarat sepakat antar kedua belah pihak dan kecakapan akan berakibat perjanjian dapat dibatalkan.
Pihak yang dapat meminta pembatalan itu adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya tidak secara bebas. Jadi perjanjian yang telah dibuat itu mengikat juga selama tidak dibatalkan atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut. Dengan demikian nasib suatu perjanjian seperti itu tidaklah pasti dan tergantung pada kesediaan suatu pihak yang mentaatinya. Dua syarat pertama dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebut syarat subyektif karena mengenai orang – orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian. Sedangkan jika tidak dipenuhinya salah satu dari dua syarat terakhir dalam Pasal 1320 yaitu syarat suatu hal tertentu dan sebab yang halal maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Artinya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Tujuan para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut untuk melahirkan suatu perikatan hukum adalah gagal. Dua syarat terakhir ini disebut syarat obyektif karena berkaitan langsung dengan obyek perjanjian.
4. Unsur-unsur Kontrak
Apabila suatu perjanjian diamati dan diurakan unsur – unsur yang ada didalamnya, maka unsur – unsur yang ada di sana dapat kita kelompok – kelompokkan dalam beberapa kelompok sebagai berikut:
a. Unsur Essensialia
Essensialia adalah unsur perjanjian yang selalu harus ada di dalam suatu perjanjian, unsur mutlak, dimana tanpa adanya unsur tersebut perjanjian tidak mungkin ada. Contohnya : “Sebab yang halal” merupakan unsur essensialia untuk adanya perjanjian. Dalam perjanjian jual-beli harga dan barang yang disepakati kedua belah pihak harus ada.
b. Asas “Janji itu mengikat”
Janji itu mengikat berarti keterkaitan para pihak dengan isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut. Jadi dalam hal ini sebenarnya para pihak terikat pada janjinya sendiri, janji yang diberikan kepada pihak lain dalam perjanjian.
c. Asas kebebasan berkontrak
Berdasarkan Pasal 1320 Jo Pasal 1338 orang bebas untuk melakukan perjanjian, mengatur sendiri isi perjanjian yang akan mengikat pembuatnya. Bahkan orang dapat memperjanjiakan bahwa ia tidak bertanggungjawab terhadap kerugian yag timbul karena kelalaiannya atau bertanggungjawab samapai batas – batas tertentu saja. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa para pihak sendirilah yang menentukan, apakah mereka mau terikat dalam suatu perjanjian atau tidak dan samapi sejauh mana mereka hendak terikat pada perjanjian tersebut sebab pada akhirnya mereka sendirilah yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan isi perjanjian.
d. Perjanjian tak dapat dibatalkan secara sepihak
Perjanjaian yang telah dibuat secara sah sesuai undang – undang tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Secara sepihak di sini berari tanpa kesepakatan pihak lainya. Sehingga dapat ditafsirkan bahwa perjanjian dapat dibatalkan atas persetujuan dari kedua belah pihak. Jika dihubungkan dengan Pasal 1338 dimana ada unsur “dibuat secara sah” dan “mengikat sebagai undang – undang” berarti perjanjian tersebut memenuhi semua syarat yang ditentukan oleh undang – undang Pasal 1320 dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak karena dibuat secara sah.
5. Fungsi Kontrak
Fungsi kontrak dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yuridis dan fungsi ekonomis. Fungsi yuridis kontrak adalah dapat memberikan kepastian bagi para pihak. Sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.
6. Macam-macam Kontrak
Dalam praktek dikenal tiga bentuk kontrak, yaitu:
a. Kontrak Baku (Standard Contract)
Yaitu perjanjian yang hamper seluruh klausulnya dibakukan dan dibuat dalam bentuk formulir.
b. Kontrak Bebas
Kebebasan berkontrak ini diatur pada pasal 1338 KUH perdata. Prinsipnya kebebasan berkontrak itu masih harus memperhatikan prinsip kepatutan, kebiasaan, kesusilaan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Kontrak Tertulis dan Tidak Tertulis
Ada tiga bentuk perjanjian tertulis, yaitu:
1) Perjanjian dibawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian ini hanya mengikat para pihak yang membuat perjanjian, tetapi tidak mempunyai kekuatan mengikat pihak ketiga.
2) Perjanjian dengan saksi notaries untuk melegalisasi tanda tangan para pihak. Fungsi kesaksian notaries atau suatu dokumen semata-mata hanya untuk melegalisasi kebenaran tanda tangan para pihak, tidak ada isi perjanjian.
3) Perjanjian yang dibuat dihadapan dan oleh notaries dalam bentuk akta notariel. Akta notariel ini adalah akta yang dibuat dihadapan dan dimuka pejabat yang berwenang untuk itu. Dokumen ini merupakan alat bukti yang sempurna bagi para pihak yang bersangkutan maupun pihak ketiga.
7. Sumber Hukum Kontrak
Pada dasarnya sumber hukum kontrak dapat dibedakan menurut system hukum yang mengaturnya . Sumber hukum dapat dilihat dari keluarga hukumnya . Mengenai hukum kontrak yang bersumber dari Undang-undang dijelaskan:
a. Persetujuan para pihak (kontrak)
b. Undangg-undang, selanjutnya yang lahir dari UU ini dapat dibagi:
1) Undang-undang saja
2) UU karena suatu perbuatan, selanjutnya yang lahir dari UU suatu perbuatan dapat dibagi:
a) Yang dibolehkan (zaakwaarnaming);
b) Yang berlawanan dengan hukum, misalnya seorang karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan, meskipun dalam kontrak kerja tidak disebutkan, perusahaan dapat saja menuntut karyawan tersebut karena perbuatan itu oleh UU termasuk perbuatan melawan hukum (onrechtsmatige daad), untuk hal ini dapat dilihat pasal 1356 KUH perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar