Jumat, 20 Juli 2012

Islam Tak Mengenal Negara Islam

Belakang ini marak sekali diskusi-diskusi maupun seminar-seminar yang membahas mengenai konsep Negara Islam, hal ini mengemuka lantaran banyak keluarga yang merasa kehilangan keluarganya karena diduga di culik atau diduga menjadi korban DI/TII. Masalah ini menjadi menarik ketika membahas masalah DI/TII atau organisasi kemasyarakatan yang mencoba dan terus berteriak mengenai Negara Islam. Bicara fakta dan sejarah Islam sebagai sebuah agama tidak pernah mengenal dengan Negara Islam, kalaupun mungkin Negara yang menerapkan syari’at Islam.
Namun pada kenyataanya Negara-negara arab yang menjadi basis awal munculnya agama Islam sendiri belum ada yang menerapkan system syari’at ataupun Hukum Islam secara murni. Mereka masih mencampur adukan hokum Islam dengan civil law ataupun common law. Hal ini dikarenakan dalam ayat Al-Qur’an sendiri menurut Ali Abdel Raziq dalam bukunya Al Islam wa qawa’id al sulthan (Islam dan sendi-sendi kekuasaan) menyangkal adanya kerangka kenegaraan dalam Islam. Al qur’an tidak pernah menyebut nyebut ‘Negara Islam’ (Daulah Islamiyah, Islamic State) katanya. Hanya menyebut Negara yang baik, penuh pengampunan Tuhan (Baldatun Thoyyibatun wa robbun ghofur). Pada waktu itu penulis buku ini mendapat tentangan yang keras dari para ulama Al Azhar. Akibatnya Abdel Raziq dikeluarkan dari pekerjaannya yang berurusan dengan Islam dan kepentingan umum. Padahal ia telah mengargu,mentasikan bukanya cukup kuat dan masuk akal. Pertama, menurutnya dalam Al Qur’an tidak pernah ada doktrin. Kedua,perilaku Nabi Muhammad sendiri tidak pernah memperlihatkan watak politis melainkan moral. Ketiga, nabi Muhammad SAW tidak pernah memutuskan secara definif tentang pergantian jabatannya (Abdurrahman Wahid, 1983).

Dari tiga alas an di atas, jika memang nabi menginginkan dan menghendaki berdirinya ‘Negara Islam’ mustahil masalah suksesi kepemimpinan dan penggantian jabatannya tidak diputuskan secara formal. Di Indonesia kita berazaskan tunggal yaitu pancasila, di negeri iran mereka menggunakan kata republic Islam, bahkan di Arab Saudi dinyatakan Al Qur’an itu sebagai konstitusi bukan sebagai konsep kenegaraan.
Beberapa ahli (Minimalis) bahkan mengatakan jika sebuah Negara sudah berwatakkan Islam jika inti ajaran Islam sudah diakui Negara tersebut, seperti keesaan tuhan. Dengan demikian Islam menjadi agama yang inspiratif dalam penentuan legislasi dan kebijakan-kebijakan public.
Setelah melihat sedikit beberapa pernyataan di atas semoga organisasi-organisasi maupun orang-orang yang menghendaki berdirinya Negara Islam segera mencari tahu kebenarannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar